Selasa, 15 Oktober 2013

Resume PPh Final PP 46 2013 (1%)


DASAR PENGENAAN
Atas penghasilan dari usaha yang diterima WP OP/Badan (tidak termasuk BUT) dengan peredaran bruto tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 4,8M dalam 1 Tahun Pajak (termasuk cabang) dikenai PPh yang bersifat final.
 
TARIF
Besarnya tarif PPh Final tersebut adalah sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap cabang. 

PELAPORAN
PPh terutang wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan SPT Masanya paling lambat tanggal 20. Atas setoran yang telah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap telah lapor SPT Masa. Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran adalah 411128-420. SPT Masa yang digunakan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) angka 11. Jika PPh terutang NIHIL, tidak perlu lapor SPT Masa. 

PENGENAANNYA
Pengenaan PPh Final ini adalah selama setahun penuh, meskipun jika pada suatu bulan, peredaran kumulatif telah melebihi Rp 4,8M. Jika ini yang terjadi, maka pada tahun berikutnya, barulah WP dikenai PPh dengan tarif umum (PPh Pasal 17/29). 

KOMPENSASI
Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya (maksimum 5 tahun) dapat dikompensasikan ke penghasilan yang tidak dikenai PPh Final. Akan tetapi, kerugian pada tahun WP dikenakan PPh Final ini, tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. Jika pada Juli-Desember 2013, WP dikenai PPh Final, kerugian Januari-Juni 2013 dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. 

KEWAJIBAN TAHUN BERJALAN
  • WP yang hanya menerima penghasilan yang dikenai PPh Final ini tidak wajib mengangsur PPh Pasal 25. 
  • Atas penghasilan yang dikenai PPh Final ini yang merupakan objek pemotongan PPh dapat diberikan pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Kepala KPP. 
  • Sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) untuk Masa Pajak Juli - Desember 2013 dihapuskan (keterlambatan setor). Sedangkan kewajiban lapor diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014. 

SAAT BERLAKU
  • Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
  • Untuk WP yang baru terdaftar antara Januari - Juni 2013, batasan 4,8M dihitung dari peredaran Januari - Juni 2013 yang disetahunkan.
  • Untuk WP yang baru terdaftar setelah 1 Juli 2013, batasan 4,8M dihitung dari peredaran pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

PENGECUALIAN
  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas *), misalnya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris (dikenakan tarif umum atau tarif lainnya).
  2. Penghasilan dari selain usaha **) (penghasilan dari pekerjaan misalnya gaji dan sebagainya; penghasilan dari modal seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan aktiva; dikenakan tarif umum atau tarif lainnya).
  3. Penghasilan dari Luar Negeri.
  4. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan tersendiri.
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  6. WP Badan yang belum beroperasi secara komersial s.d. 1 tahun sejak beroperasi secara komersial (dikenakan tarif umum).
  7. WP OP yang kegiatan usahanya menggunakan sarana/prasarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha/berjualan (misalnya gerobak, warung tenda, dan pedagang asongan).
download detail

*) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: [Penjelasan PP-46 pasal 2 ayat (2)]
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

**) Penghasilan selain dari usaha: Penjelasan PP-46 pasal 2 ayat (2)]
  • penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  • penghasilan dari kegiatan;
  • penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
  • penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar